hypedistrict.id – Seorang pria berinisial IM (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja putri berusia 17 tahun di pesawat rute Denpasar-Jakarta pada Senin (14/7). Insiden ini terjadi setelah pesawat lepas landas, saat penumpang diperbolehkan melepaskan sabuk pengaman.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan bahwa IM mengakui tindakan pelecehan tersebut karena ketertarikan pada korban. Pelaku kini berada dalam tahanan pihak kepolisian dan kasusnya tengah diselidiki.
Kronologi Kejadian
Pelecehan ini terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB saat pesawat dalam perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta. Korban yang duduk di kursi bersebelahan dengan terlapor meminta izin untuk mengambil foto keluar jendela pesawat, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pelaku.
Ketika korban ingin makan, pelaku mencoba membuka alat makan miliknya yang terbungkus plastik dengan menggigitnya. Setelah itu, IM meletakkan tangannya di atas paha korban, yang menyebabkan korban merasa kaget dan tidak nyaman.
Walaupun korban berupaya memberi isyarat kepada tantenya yang juga berada di pesawat, tantenya tidak memahami situasi. Usai kejadian, korban hendak pergi ke toilet namun ditahan oleh saksi yang melihat lampu sabuk pengaman masih menyala.
Dampak dan Respons
Dampak dari peristiwa ini membuat korban mengalami trauma yang dalam. Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan mencatat hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan bahwa anak korban mengalami trauma.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menekankan pentingnya perlunya peningkatan langkah-langkah keamanan bagi penumpang di dalam pesawat. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada korban.
Visum di Rumah Sakit Daerah Tangerang juga telah dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Jenis pelecehan yang terjadi perlu menjadi perhatian bersama untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Status Hukum Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, IM dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan atau huruf (C) juncto Pasal 15 huruf (G) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelecehan di dalam pesawat.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian terus menggali informasi dari penumpang lain dan saksi di lokasi untuk memastikan bahwa semua aspek kejadian terungkap dengan jelas. Yandri menyampaikan, ‘Motif, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut.’
Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menegakkan keamanan di transportasi udara.