Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 untuk Penertiban Tanah Telantar

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 untuk Penertiban Tanah Telantar

hypedistrict.id – Sejak tahun 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang memberikan dasar hukum untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini mencakup tanah-tanah bersertifikat, seperti Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga hak milik.

Ketentuan dan Proses Pengambilan Alih Tanah

Pemerintah akan melakukan pengawasan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik tanah yang tidak terpakai. “Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan, pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid.

Proses pengambilalihan dimulai dengan pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Jika selama 587 hari setelah peringatan pertama tidak ada klarifikasi dari pemilik tanah, maka tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan diintegrasikan ke dalam program reforma agraria.

Mekanisme ini dirancang dengan durasi yang panjang untuk memastikan bahwa semua langkah diambil dengan hati-hati dan terarah. Dalam waktu total hampir empat tahun sejak hak atas tanah diterbitkan, diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai rencana.

Indikator Tanah yang Dapat Dikenakan Penertiban

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menjelaskan beberapa indikator yang dapat menjadikan suatu tanah dikenakan penertiban. Ini termasuk tanah yang dikuasai masyarakat atau pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak memenuhi fungsi sosial.

Selain hak guna bangunan dan hak guna usaha, tanah yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun berturut-turut sejak penerbitan hak juga dapat menjadi objek penertiban.

Nusron menegaskan bahwa ‘tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban jika dibiarkan telantar’ dengan mencermati pentingnya pemanfaatan lahan untuk berbagai kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Destinasi Healing di Indonesia untuk Merelaksasi Pikiran

Prioritas Pengawasan dan Pengecualian

Dalam peraturan tersebut terdapat enam kategori kawasan yang menjadi prioritas pengawasan pemerintah atas penggunaan lahan. Kategori ini meliputi sektor pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, serta kawasan izin pengelolaan yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan tanah.

Namun, terdapat pengecualian bagi tanah adat dan aset bank tanah, yang tidak dikenakan aturan ini. “Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, terdapat 1,4 juta hektare yang sudah berstatus tanah telantar,” ungkap Nusron.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *