Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh KPK Terkait Dana Hibah

Pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh KPK Terkait Dana Hibah

hypedistrict.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana hibah Pokmas. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur pada hari ini, Kamis (10/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lokasi pemeriksaan di Polda Jawa Timur diambil untuk mendukung efektivitas proses penyidikan yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.

Dari Panggilan hingga Pemeriksaan

KPK sebelumnya telah memanggil Khofifah untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama pada 20 Juni 2025. Namun, pemeriksaan itu dibatalkan karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Setelahnya, Khofifah meminta penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, tetapi KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam rentang waktu tersebut. Pemeriksaan yang berlangsung hari ini diharapkan akan mengumpulkan informasi penting terkait pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi sorotan di kawasan tersebut.

Koordinasi Efektif di Polda Jatim

Menurut Budi Prasetyo, keputusan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur merupakan hasil koordinasi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik. ‘Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,’ jelasnya.

Lokasi di Polda Jawa Timur dipilih karena tim penyidik KPK juga sedang melakukan kegiatan penyidikan lainnya di wilayah tersebut. Hal ini diharapkan mempermudah pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang relevan.

Kasus Dugaan Korupsi dan Tersangka

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari keempat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara untuk anggota dari pihak yang memberikan suap, 15 berasal dari sektor swasta dan dua merupakan penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Jokowi Tolak Permintaan Penunjukan Ijazah Asli

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *