Pelecehan Seksual di Penerbangan Denpasar-Jakarta: Pria Berinisial IM Ditangkap

Pelecehan Seksual di Penerbangan Denpasar-Jakarta: Pria Berinisial IM Ditangkap

hypedistrict.id – Seorang pria berinisial IM (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Insiden ini terjadi setelah pesawat lepas landas dalam penerbangan Denpasar-Jakarta pada hari Senin, 14 Juli.

Kasus ini berlanjut dengan penahanan pelaku oleh pihak kepolisian setelah pengungkapan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena tertarik pada korban.

Kronologi Kejadian

Kasus pelecehan ini berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB saat pesawat dalam perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta. Korban berada di kursi bersebelahan dengan terlapor, di mana ia meminta izin untuk mengambil foto keluar jendela pesawat dan diizinkan oleh pelaku.

Saat korban hendak makan, pelaku berusaha membuka alat makan milik korban yang terbungkus plastik dengan menggigitnya. Tindakan itu diikuti oleh IM yang meletakkan tangannya di atas paha korban, membuat korban merasa terkejut dan tidak nyaman.

Korban berusaha memberi isyarat kepada tantenya yang juga berada di pesawat, namun tantenya tidak memahami situasinya. Kemudian, korban berniat pergi ke toilet tetapi sempat ditahan oleh saksi yang melihat lampu sabuk pengaman masih menyala.

Dampak dan Respons

Korban mengalami trauma dampak dari kejadian ini, yang memicu pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis. Kompol Yandri Mono mengungkapkan, ‘Untuk hasil pemeriksaan dari psikolog, bahwasanya anak korban mengalami trauma.’

Sebagai bentuk dukungan, polisi bekerja sama dengan PPD PPA Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap korban serta melakukan visum di Rumah Sakit Daerah Tangerang. Langkah ini diambil untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Yandri menambahkan, ‘Motif, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada korban anak, sehingga kemudian memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut.’

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23 Siap Hadapi Brunei di Laga Perdana Piala AFF U-23 2025

Status Hukum Pelaku

Tindak lanjut dari penyelidikan membawa IM pada jeratan hukum berdasarkan Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana. Kasus ini menambah daftar panjang insiden pelecehan di dalam pesawat yang sangat disayangkan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung juga menegaskan perlunya peningkatan langkah-langkah keamanan bagi penumpang di dalam pesawat. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mempertimbangkan untuk melakukan tindakan serupa.

Pihak kepolisian terus menggali informasi dari penumpang dan saksi lain di lokasi untuk memastikan bahwa semua aspek kejadian ini dapat terungkap dengan jelas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *