hypedistrict.id – Keterlambatan penerbangan sering menjadi masalah signifikan bagi penumpang, terutama di musim liburan atau saat cuaca ekstrem. Sayangnya, banyak penumpang yang masih kurang memahami hak-hak mereka terkait kompensasi saat pesawat mengalami delay.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 mengatur penanganan keterlambatan penerbangan di Indonesia, yang mencakup hak penumpang serta tanggung jawab maskapai penerbangan. Aturan ini menetapkan berbagai jenis kompensasi yang harus diberikan kepada penumpang sesuai dengan durasi keterlambatan.
Jenis Delay dan Hak Kompensasi Penumpang
Dalam PM 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi dalam enam kategori berdasarkan durasi keterlambatan. Setiap kategori memiliki bentuk kompensasi yang berbeda, mulai dari kompensasi minuman ringan untuk delay 30-60 menit hingga uang tunai sebesar Rp300.000 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit.
Penumpang berhak menerima kompensasi yang sesuai dengan kategori keterlambatan yang terjadi. Apabila penerbangan dibatalkan, penumpang memiliki opsi untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapatkan pengembalian biaya tiket (refund).
Proses restitusi akan dilakukan secara tunai untuk pembelian tiket dengan metode tunai, sedangkan untuk pembelian non-tunai, pengembalian maksimal dilakukan dalam waktu 30 hari kalender melalui transfer. Jika keterlambatan berlangsung lebih dari enam jam, maskapai diwajibkan menyediakan akomodasi bagi penumpang.
Penyebab Delay dan Tanggung Jawab Maskapai
Keterlambatan penerbangan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain manajemen maskapai, kondisi cuaca, dan masalah teknis. Apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti kesiapan pesawat atau keterlambatan awak kabin, maka maskapai berkewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.
Di sisi lain, jika delay terjadi karena faktor eksternal seperti cuaca buruk atau gangguan di bandara, maskapai tidak diwajibkan memberikan kompensasi. Namun, tetap saja, mereka harus menyampaikan informasi yang jelas kepada penumpang terkait dengan keadaan tersebut.
Oleh karena itu, sangat penting bagi penumpang untuk selalu meminta informasi resmi dari petugas maskapai dan mencatat durasi keterlambatan serta kategori kompensasinya.
Apa yang Harus Dilakukan Penumpang?
Mengetahui langkah-langkah yang tepat saat mengalami keterlambatan adalah kunci bagi penumpang. Langkah pertama yang harus diambil adalah meminta penjelasan resmi dari petugas maskapai di ruang tunggu bandara.
Selanjtnya, penumpang dianjurkan untuk mencatat durasi delay dan kategori kompensasi secara langsung. Pastikan untuk menyimpan bukti tiket, boarding pass, serta dokumentasi lain yang diperlukan untuk mengklaim kompensasi.
Jika penumpang merasa tidak mendapatkan respon yang memadai dari pihak maskapai, mereka dapat mengajukan pengaduan kepada Contact Center 151 Kemenhub untuk memperoleh bantuan lebih lanjut. Pihak maskapai juga seharusnya menugaskan staf khusus untuk menangani permasalahan tersebut secara langsung.