hypedistrict.id – Polresta Malang Kota secara resmi melarang semua bentuk kegiatan sound horeg di seluruh wilayah hukum Kota Malang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengurangi potensi gangguan suara keras.
Keputusan larangan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, yang menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga.
Pelarangan Kegiatan Sound Horeg
Kompol Wiwin Rusli menyampaikan bahwa kegiatan sound horeg berpotensi mengganggu ketenangan warga di Kota Malang. Pelarangan ini wujud dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat, terutama saat terdapat suara keras yang mengganggu.
Insiden di pawai yang terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, menjadi salah satu alasan utama adanya larangan ini. Kompol Wiwin menekankan, ‘Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat,’ yang menunjukkan betapa pentingnya ketertiban di lingkungan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa individu atau kelompok yang melanggar larangan tersebut akan dihadapkan pada tindakan hukum. ‘Sanksinya diamankan di Polresta,’ ujarnya.
Kejadian Kericuhan di Pawai Mulyorejo
Kericuhan terjadi pada Minggu (13/7) saat pawai sound horeg melintas di depan rumah seorang warga yang sedang sakit. Situasi ini memanas ketika RM, seorang warga berusia 55 tahun, meminta suara pawai dikecilkan.
Permintaan tersebut memicu reaksi dari para peserta pawai yang berujung pada insiden pengeroyokan. Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan, ‘Konflik ini diawali oleh teguran terhadap suara keras yang dirasa mengganggu.’
Yudi menambahkan, ‘Suaminya (MA) kemudian keluar rumah dan mendorong salah satu peserta pawai,’ yang mengakibatkan MA mengalami luka di pelipis setelah dikeroyok oleh beberapa anggota pawai. Meskipun masalah ini dibawa ke ranah hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk damai.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Setelah insiden kericuhan, mediasi dilakukan antara kedua pihak yang terlibat. Upaya ini difasilitasi oleh pihak Kelurahan Mulyorejo dan kepolisian, menghasilkan kesepakatan antara korban dan penyelenggara pawai.
‘Korban sempat membuat laporan, tapi berniat akan dicabut,’ kata Yudi menjelaskan proses penyelesaian. Dalam pertemuan, pihak peserta sound horeg menyediakan tawaran ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, aktivitas sound horeg dilarang sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.