hypedistrict.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan peningkatan tarif parkir serta penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai upaya mengurangi kemacetan di ibukota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa dana dari kebijakan ini dimaksudkan untuk mensubsidi transportasi umum bagi kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Baru
Kenaikan tarif parkir bertujuan untuk membiayai layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Pramono Anung menjelaskan, “Yang pertama, mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan.”
Dengan langkah ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalanan dan menyediakan alternatif transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.
Pramono menambahkan bahwa pengguna yang termasuk dalam 15 golongan yang ditetapkan akan mendapatkan akses transportasi umum secara gratis. “Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis,” tegasnya.
Detail 15 Golongan yang Mendapat Subsidi
Pemerintah telah mengidentifikasi 15 golongan masyarakat yang akan menerima subsidi transportasi publik, termasuk PNS dan pensiunan DKI, tenaga kontrak DKI, serta penghuni Rusunawa.
Kelompok lain yang berhak atas subsidi ini adalah TNI, Polri, veteran, dan penyandang disabilitas, dengan tujuan mendorong mobilitas yang lebih mudah tanpa beban biaya transportasi.
Subsidi juga mencakup warga Kepulauan Seribu dan pengurus rumah ibadah, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan sehari-hari.
Jaringan Transportasi Umum yang Diperluas
Kebijakan ini sejalan dengan perluasan jaringan TransJabodetabek yang telah membuka lima rute baru untuk menjangkau wilayah penyangga Jakarta. Rute-rute ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat.
Beberapa rute baru tersebut meliputi PIK 2–Blok M dan Bogor–Blok M, yang dirancang untuk memperpendek waktu tempuh, di mana rute Bogor–Blok M memiliki durasi sekitar 90 menit dengan 22 titik pemberhentian.
Dengan program ini, Pemprov Jakarta juga berupaya menciptakan sistem transportasi yang lebih integratif, tidak hanya untuk kawasan ibukota tetapi juga bagi wilayah sekitarnya.