Kejagung Menjemput Paksa Konsultan Dalam Kasus Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Kejagung Menjemput Paksa Konsultan Dalam Kasus Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

hypedistrict.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan yang terlibat dalam kasus pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Tindakan ini diambil setelah Ibrahim sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.

Detail Penjemputan Paksa

Ibrahim Arief dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung dan tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 14.34 WIB dengan mengenakan pakaian hitam. Dia dibawa masuk oleh beberapa jaksa tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelum dijemput paksa, Ibrahim telah diperiksa pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7) terkait dengan perkara pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini diambil Kejaksaan untuk memastikan keterangannya terkait kasus tersebut.

Pernyataan Pengacara

Indra Haposan Sihombing, pengacara Ibrahim, mengonfirmasi bahwa kliennya memang dijemput paksa oleh jaksa. ‘Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa),’ kata Indra saat dimintai konfirmasi di lokasi kejadian.

Indra juga menegaskan bahwa Ibrahim akan memenuhi semua panggilan hukum yang diperlukan dan proses hukum akan terus berjalan seiring dengan penyelidikan yang dilakukan.

Kejagung Terus Selidiki Kasus Ini

Kejaksaan Agung juga telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam hubungannya dengan dugaan korupsi tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan laptop ini.

Saat ini, Kejaksaan masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini dan mengundang seluruh pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

BACA JUGA:  Densus 88 Polri Tindak Lanjuti Ancaman Bom pada Pesawat Saudia Airlines

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *